SekolahMurabbi.com - Temuan
perihal jadwal shalat Subuh yang terlalu cepat 20 menit di seluruh wilayah di
Indonesia sebenarnya sudah lama, tetapi sampai sekarang belum ada solusinya. Karena
mestinya hal seperti itu dibicarakan dengan yang berwenang dalam hal ini
Departemen Agama (Depag), karena menyangkut hajat masyarakat luas,
sehingga penanganannya diserahkan kepada pemerintah.
Di sisi lain
pemerintahpun sebenarnya sudah tahu masalah ini, tetapi karena mereka juga
mempunyai landasan-landasan ilmiah dalam menentukan jadwal shalat hasil
penelitian para pakar yang selama ini dipakai oleh masyarakat Indonesia, maka
sampai sekarang belum ada perubahan.
Dengan
demikian, masalah ini masih pro dan kontra diantara para ulama dan pakar, dan
termasuk masalah khilafiyah. Oleh karenanya, masing-masing
dipersilahkan untuk mengikuti salah satu ijtihad yang ada.
Bagi yang
berpendapat bahwa waktu shalat Subuh terlalu cepat 20 menit, silahkan melakukan
shalat agak akhir, dan bagi yang masih mengikuti jadwal yang ada, boleh
melakukan shalat sesuai jadwal.
Walaupun
begitu, diharapkan untuk bisa mencari masjid yang jarak antara azan dan iqamat
kira-kira 20 menit, sehingga dia bisa shalat berjamaah di masjid dengan tenang
tanpa diselimuti keragu-raguan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar