/
Artikel Terbaru
Artikel Terbaru ...

Abu Mihjan, Mujahid Penakluk Khamr

Published On: 19.56.00 By : Unknown In : ,
SekolahMurabbi.com - Setangguh apapun orang ia pasti memiliki kelemahan. Bentuknyapun beragam. Bisa berupa fitnah wanita, tahta dan harta hingga sifat dan karakter tertentu. Anda pasti ingat kisah rahib yahudi yang me
lakukan pembunuhan dan murtad di akhir hayatnya. Ia memang faham ilmu agama, namun syaithan berhasil memperdaya dan mengalahkannya dengan syahwat wanita. Karena itu, para pemenang adalah orang yang tahu sisi kelemahannya dan mengerti bagaimana menutup celah tersebut.

Salah satu sahabat nabi yang bernama Abu Mihjan juga memiliki kelemahan. Beliau tidak bisa menahan diri godaan khamr atau miras. Jauh memeluk islam, beliau yang dikenal sebagai sastrawan arab tersebut tak bisa lepas dari dunia miras. Kecanduan terhadap barang haram itu sering beliau ungkapkan dalam syairnya. Bahkan, saking cintanya kepada khamr beliau pernah berwasiat jika meninggal nanti agar dikubur dibawah pohon anggur. "Aku ingin akar-akarnya membasahi tulangku. Aku takut setelah mati tidak bisa mencicipinya lag". Kata beliau.

Setelah memeluk islam pada 9 hijriah, kebiasaan lama itu masih susah dihilangkan. Beberapa kali beliau berurusan dengan pengadilan dalam kasus mabuk-mabukan. Pernah suatu ketika, Umar bin khattab merazia rumah beliau setelah mendapat berita bahwa tempat tersebut menggelar pesta miras. Saat tiba dilokasi, beliau hanya menemukan Abu Mihjan si pemilik rumah dan satu orang tamu. Abu mihjan tak suka dengan cara Umar merazia rumahnya dan memprotes. "Kamu tidak boleh melakukan ini, karena Allah mengharamkan perbuatan tajassus (memata-matai)." Umar tidak menangkapnya dan hanya membiarkannya.

Pada kasus lain, Abu mihjan bersama sekelompok orang tertangkap basah mabuk-mabukan. Mereka tidak bisa berkelit karena bukti sangat jelas. Masih ada sisa anggur, mulut merekapun masih menguapkan aroma arak. Mereka lalu dibawa ke tempat Umar bin khattab guna menjalani pemeriksaan.

"Kalian sungguh berani minum khamr padahal Allah dan Rasulullah mengharamkannya".

Salah satu tersangka memprotes. " Allah dan Rasulullah tidak mengharamkan khamr untuk kami. karena ada ayat yang mengatakan :

"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman, dan mengerjakan ama;-amal yang shaleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan." (QS Al Maidah : 93)

Mereka menganggap bahwa diri mereka bebas menikmati makanan dan minuman apa saja, meski haram asalkan beriman dan bertakwa kepada Allah. Umar yang sangat hati-hati dalam menafsirkan ayat meminta Ali bin Abi Thalib untuk menguraikan syubhat tersebut. Ali mentahkan argumen mereka:

"Jika makna ayat tersebut seperti itu, maka bangkai, darah dan daging babi hukumnya juga halal (asalkan yang mengkonsumsinya beriman dan bertakwa)".

"Lalu apa hukuman yang tepat untuk mereka?" Tanya Umar.

"Jika mereka minum arak karena meyakini hukumnya halal. Hukumannya adalah hukuman mati. Karena menghalalkan benda yang diharamkan oleh Allah. Tapi jika mereka tetap meyakini bahwa khamr haram, mereka dijatuhi hukuman had (cambuk)".

Umar lalu bertanya kepada terdakwa. " Apakah khamr halal atau haram?"

"Kami tahu bahwa arak itu haram. Kami berkelit karena kami menduga bahwa ayat tersebut dapat meringankan atau membebaskan kami dari hukuman."

Atas pernyataan itu, Umar menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman cambuk.

Satu persatu terdakwa menjalani hukuman. Abu mihjan berurusan dengan Umar dalam kasus miras memang tak hanya sekali. Beberapa kali beliau tertangkap dan dihukum, namun tak jua jera. Karena itu, Abu mihjan diasingkan di Bahrain. Itu pun tak berlangsung lama sebab beliau kabur dari Bahrain dan bergabung dengan pasukan Islam yang berjihad melawan bangsa Persia.

Saat berada di Qadisiyah, Abu mihjan kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang lagi-lagi sama, miras. Saab bin Abi Waqqash sang panglima perang pun benar-benar geram. Karena tidak sepatutnya seorang mujahid berbuat demikian. Apalagi dalam berjihad sangat dianjurkan beramal shalih dan menjauhi maksiat. Saad merantainya dalam tahanan. Bagi Saad, urusan perang lebih penting daripada menyelesaikan kasus Abu Mihjan. Hingga saat pertempuran berlangsung, Saad tetap melarangnya bertempur.

Letak perkemahan pasukan Islam sebenarnya jauh dari medan perang, tapi Abu mihjan dapat mendengar riuh rendah suara perang; teriakan, gelegar takbir, hingga ringkikan kuda beradu dengan dentingan pedang. Abu mihjan resah tak kuasa menahan keinginan berjihad. Meski dikenal dengan pecandu khamr, beliau juga ingin berkhidmat kepada Allah dan membela agama ini. Namun apa daya,karena satu ulah kesempatan berjuang nyaris sirna.

Abu mihjan menghiba kepada Istri Saad, "Lepaskan aku. Lalu izinkan aku menggunakan kuda Saad untuk bertempur. Jika Allah menakdirkanku gugur, keinginanku akan terwujud. Jika aku masih hidup, aku berjanji kembali lagi kesini dan menjalani hukuman."\

Istri Saad tidak berani melanggar perintah suaminya. Namun Abu mihjan terus meyakinkan bahwa ia tidak ingin kabur. Akhirnya, istri Saad melepaskannya. Tanpa menunggu waktu, Abu mihjan segera memacu kuda ke arena pertempuran. Saad melihatnya berjuang dengan gagah berani. Saad yang saat itu tidak bisa terjun langsung ke arena bersorak dan memberi semangat kepada Abu mihjan.

"Maju terus Abu mihjan, kalahkan musuhmu!"

Perang semakin genting, pasukan persia kian terdesak. Tanda-tanda kekalahan mereka didepan mata. Bagi Saad pasukan Islam tidak boleh kalah dalam perang ini, Jika kalah, perjuangan mereka akan terhenti. Begitu pula dengan lawan, jika kalah, imperium persia yang sudah berabad lamanya akan berakhir. Pada akhirnya, perang tersebut dimenangkan oleh kaum muslimin.

Setelah perang usai, Saad menemui Abu mihjan yang sedang berada ditahanan. Saad bangga dengan aksi heroik Abu mihjan. Namun, tak bisa mengusir rasa benci saat melihat Abu mihjan tak bisa lepas dari miras.

Saad lalu berkata, " Aku tak akan menghukummu. Aku akan melepasmu".

Abu mihjan faham bahwa Saad menghapus hukumannya agar ia bertobat. Karena itu beliau bertekad mentalak khamr untuk selamanya.

"Mulai hari ini aku tidak akan minum khamr lagi".

Beliau membuktikan janji tersebut. Benar benar meninggalkan minuman laknat tersebut dan meleburkan diri  dalam perjuangan jihad. Kemudian Abu mihjan menghilang, tak ada yang tau kemana beliau pergi selain berita bahwa beliau terus berjihad dan tak pernah pulang kembali.

Sumber : Majalah Ar-risalah Edisi 141 hal 34-45

Tentang Penulis

Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolahmurabbi.com

Sekolahmurabbi.com adalah Media Informasi Keislaman yang dikelola oleh anak-anak muda.
Sekolahmurabbi.com menyajikan artikel dan informasi dasar-dasar keislaman yang dibutuhkan bagi para murabbi dan mutarabbi.

© | About Us | Kirim Tulisan | The Team | Contact Us | Privacy Policy | Disclaimer
Design by Hasugi.com