SekolahMurabbi.com - Dalam kitab Al Bida’ wal Mukhalafat Al Hajj disebutkan, berdasarkan kategori kondisi keagamaan pelakunya, maka bid’ah terdiri atas dua macam.
1. Bid’ah Mukaffirah
Yaitu bid’ah yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Allah Ta’ala.
Yaitu perbuatan yang jelas kufurnya, seperti thawwaf di kuburan dalam rangka
taqarrub kepada penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar untuk
mereka, berdoa dan minta pertolongan kepada mereka.
2. Bid’ah Mufassiqah
Yaitu bid’ah yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, tetapi dia
menjadi fasiq, dan keharamannya sangat keras. Di antaranya adalah sesuatu
yang bisa menjadi sarana kesyirikan: seperti membangun bangunan pada
kubur, shalat dan doa di kuburan, juga termasuk di antaranya adalah maksiat
seperti bid’ahnya tidak mau menikah, dan puasa sambil berdiri di bawah terik
matahari. (Syaikh Abdul Muhsin bin Muhammad As Samih, Syaikh Khalid bin ‘Isa
al ‘Asiri, Syaikh Yusuf bin Abdullah al Hathi, Al Bida’ wal Mukhalafat
fil Haj, Hal. 8. Wizarah Asy Syu’un Al Islamiyah Wal Awqaf wad Da’wah
wal Irsyad – Mamlakah As Su’udiyah, Cet.1, 1423H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar