/
Artikel Terbaru
Artikel Terbaru ...

Pembagian Bid’ah Berdasarkan Sikap Ulama Terhadap Status Bid’ahnya

Published On: 20.00.00 By : Admin In :

SekolahMurabbi.com - Dilihat dari sikap ulama terhadap status bid'ahnya suatu amalan, maka bid'ah terbagi menjadi dua kategori yaitu:

1. Bid’ah yang Disepakati (muttafaq ‘alaih)
Ini adalah bid’ah yang disepakati para imam kaum muslimin. Seperti bid’ah dalam masalah aqidah, ideology, dan pemikiran yang membawa pelakunya kepada dosa besar bahkan kafir.
Juga termasuk di dalamnya, adalah amalan ibadah yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam semua dasar-dasar agama, baik Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Contohnya adalah tawaf di kubur, menambah jumlah rakaat shalat secara sengaja, merubah arah kiblat secara sengaja dengan tanpa uzur syar’i, mempelajari ilmu hitam (sihir dan perdukunan), berdoa meminta kepada mayat, dan yang semisalnya.

Sikap terhadap bid’ah yang disepakati ini adalah harus tegas dan iqamatul hujjah (menegakkan hujjah) agar pelakunya bertobat dan penyebarannya terhenti. Tentu dilakukan dengan cara hikmah agar tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar.

2. Bid’ah yang Diperselisihkan (mukhtalaf fih)
Jenis ini sangat banyak, yaitu amal yang dianggap bid’ah oleh sekelompok ulama dengan hujjah mereka, namun dianggap boleh bahkan sunah oleh ulama lain dengan hujjah yang mereka punya juga. Walhasil, bagian ini  sebagaimana jenis  khilafiyah ijtihadiyah para ulama (baik dalam ibadah dan muamalah), maka sikap kita adalah toleran dan tidak bertindak keras dalam mengingkarinya. Sebagaimana yang dilakukan  oleh para salaf, dan ditegaskan oleh para ulama  muta’akhirin seperti Imam As Suyuthi, Imam An Nawawi, dan lainnya.
Contoh:
  • Qunut Shubuh
Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan sunah, sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bid’ah.
Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut: 

فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض

“ Adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam) Inilah bijaknya Imam Ahmad bin Hambal.

  • Membaca Taswid (Sayyidina) Dalam Shalat 
Sebagian ulama membolehkannya, bahkan menilainya sebagai sunah dan adab terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Imam Syihabuddin Ar Ramli (lihat kitab Nihayatul Muhtaj, 4/329. Mawqi’ Al Islam) , Imam Ibnu ‘Abidin (lihat kitab Hasyiyah Radd Al Muhtar, 1/26. Darul Fikr), Imam Al Hashfaki (lihat kitab Ad Durrul Mukhtar 1/553. Darul Fikr), Imam Al Haththab dan Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam (lihat kitab Mawahib Al Jalil, 1/70. Mawqi’ Al Islam), dan lainnya.
Sedangkan yang lain mengatakan bahwa membaca sayyidina dalam shalat (ketika shalawat pada tasyahud) adalah tidak disyariatkan.

  • Berdzikir Dengan Biji tasbih (sub-hah
Sebagian besar ulama membolehkannya bahkan ada yang mengatakan baik dan sunah, tetapi mereka juga menyatakan bahwa menghitung dzikir dengan ruas jari kanan adalah lebih utama.

  • Ritual Nishfu Sya’ban
Sebagian ada yang membolehkan, yakni para tabi’in seperti Khalid bin Mi’dan, Makhul, dan Ishaq bin Rahawaih. Mereka memakai pakain bagus, wangi-wangian, lalu menghidupkan malam nishfu sya’ban ke masjid dan shalat berjamaah. (Al Qasthalani, Al Mawahib Al Laduniyah, 2/259)
Namun, kebanyakan ulama memakruhkan dan membid’ahkan,  Mereka adalah para imam di hijaz, yakni  Imam ‘Atha, Imam Ibnu Abi Malikah, para ahli fiqih Madinah (sahabatnya Imam Malik dan pengikutnya), Imam Al Auza’i (imamnya penduduk Syam).  (Fatawa Al Azhar, 10/131) juga Syaikh bin Baz. (Fatawa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 4/281)
Bahkan Imam An Nawawi menyebutnya sebagai bid’ah munkar yang buruk .(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/379. Dar ‘Alim Al Kitab)

  • Peringatan Maulid
Sebagian ulama ada yang membolehkannya, selama tidak diisi dengan cara yang munkar, tidak melalaikan shalat, dan tidak campur baur laki dan wanita. Bahkan mereka menamakannya dengan bid’ah hasanah, yakni Imam As Suyuthi (dia mengatakan maulid sebagai min ahsani maa ubtudi’a/termasuk bid’ah yang terbaik,  beliau menyusun kitab Husnul Maqshud fi ‘Amalil Maulud), Imam Ibnu Hajar, Imam Abu Syamah, Syaikh ‘Athiyah Shaqr, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya. Tetapi, pembolehan mereka ini hanya sebatas pemanfaatan momen maulid untuk menapaktilasi dan mengkaji kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bukan acara ritual khusus, bacaan-bacaan khusus, yang jika tidak dilakukan maka maulidnya kurang afdhal. Tidak demikian.
Sedangkan ulama lain, seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Al Haj, para ulama Saudi, dan lain-lain membid’ahkan peringatan maulid, apa pun bentuknya.

  • Membaca Al Quran (Yasin atau lainnya) Untuk Mayit, Baik Sebelum Atau Sesudah di Kubur
Sebagian ulama memakruhkan dan membid’ahkannya karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabat, dan salafush shalih, mereka adalah seperti Imam Malik dan sebagian pengikutnya (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/8. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah, lihat juga Syarh Mukhtashar Khalil, 5 /467), Imam Abu Hanifah (Fatawa Al Azhar, 7/458).
Dari madzhab Hambali, yaitu  Imam Ibnul Qayyim (Zaadul Ma’ad, 1/527. Muasasah Ar Risalah), Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (Al Bayan Li Akhtha’i Ba’dhil Kitab, Hal. 171. Mawqi’ Ruh Al Islam),  Syaikh Shalih Fauzan (lihat Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/296-297. Mawqi’ Ruh Al Islam), Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Syarh Sunan Abi Daud No. 363. Maktabah Misykat), dan lainnya.
Sedangkan Imam As Syafi’i ada dua riwayat tentang beliau, yakni beliau menganjurkan membaca Al Quran di sisi kubur, bahkan jika sampai khatam itu bagus. (Imam An Nawawi, Riyadhus Shalihin, Hal. 117. Mawqi’ Al Warraq)
Tetapi, dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir,  Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa pahala bacaan Al Quran kepada mayit tidaklah sampai. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H) dan ini menjadi pendapat mayoritas madzhab Asy Syafi’i.

Masih banyak lagi amal yang masih diperselisihkan bid’ah atau tidaknya, seperti membaca Shaddaqallahul ‘Azhim setelah membaca Al Quran, dzikir berjamaah setelah shalat, berdoa setelah shalat, berjabat tangan setelah shalat, dan lainnya. (Al-Intima')

Tentang Penulis

Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolahmurabbi.com

Sekolahmurabbi.com adalah Media Informasi Keislaman yang dikelola oleh anak-anak muda.
Sekolahmurabbi.com menyajikan artikel dan informasi dasar-dasar keislaman yang dibutuhkan bagi para murabbi dan mutarabbi.

© | About Us | Kirim Tulisan | The Team | Contact Us | Privacy Policy | Disclaimer
Design by Hasugi.com