Oleh: Dra. Indra Asih.
Bismillahirrahmanirrahiim
Perempuan dan lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara perempuan dan lelaki dalam hukum.
Demikian juga yg terkait hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi lelaki dan/atau perempuan.
Mengenai dalil warna-warna yang dibolehkan adalah sebagai berikut :
1. Hitam
Telah datang dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa ia berkata
Tatkala turun firman Allah (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak"
(HR Abu Dawud)
Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak menunjukkan warna hitamnya.
Dalil lain adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata
Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam.
Maka nabipun berkata, "Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?".
Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata,
"Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !", maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata,
"Bajumu sudah usang, gantilah bajumu". Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning.
(HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad)
2. Hijau
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa'ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi.
Aisyah radhiallahu 'anhaa berkata,
Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya…."
(HR Al-Bukhari)
3. Merah
Hanya boleh untuk perempuan dan tidak boleh bagi lelaki.
Dalilnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin 'Amr radhiallahu 'anhu, ia berkata :
Nabi shallahu 'alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu'ashfar.
Maka Nabi berkata, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?".
Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?",
Nabi berkata, "Bahkan bakarlah kedua baju itu"
(HR Muslim)
Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu'ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu).
Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi "Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini.
Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,
“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur.
Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?”
Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukainya.
Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya.
Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya.
Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?”
Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu.
Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad)
4. Kuning
Diperbolehkan bagi kaum lelaki dan tidak ada larangan untuk perempuan.
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhumaa ia berkata
Adapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning
(HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Ahmad).
Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga"
(HR Abu Dawud)
5. Putih
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
"Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih"
(HR Abu Dawud, At-Thirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
6. Warna bermotif
Hadits yang menjelaskan bahwa sebagian shahabiyat memakai pakaian yang bermotif/bercorak.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh dan kepala (mereka) dengan “muruth” mereka.
Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Muruth adalah jamak dari mirath artinya adalah pakaian yang bergaris-garis dengan garis yang berwarna, dan sebagian ulama menambahkan bahwasanya pakaian tersebut kotak-kotak.
(Taisir ‘allaam Syarh Umdatil Ahkaam Kitab ash Shalat Bab al Mawaqit)
Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :
Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?
Beliau –rahimahullah- menjawab :
"Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?.
Jawabannya adalah : boleh.
Boleh perempuan untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi).
Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai kaum lelaki.
Jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai.
Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang" (Fatwa Nuur "alaa Ad-Darb)
KESIMPULAN:
Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi perempuan dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya.
Kecuali warna merah yang khusus boleh bagi perempuan.
Adapun warna putih dan kuning serta warna lain boleh juga bagi perempuan dengan dasar hukum asal tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.
- WA: MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM
- Twitter: @GrupMANIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar