/
Artikel Terbaru
Artikel Terbaru ...

Non Muslim Mana Yang Wajib Diperangi dan Dilindungi?

Published On: 18.18.00 By : DC Habibillah In : , ,

SekolahMurabbi.comGolongan Non Muslim itu terbagi menjadi dua: Golongan non muslim yang harus dilindungi, dan golongan non muslim yang harus diperangi. Marilah kita kenali mereka agar kita dapat bersikap adil dan proporsional.

Non Muslim yang Harus Dilindungi

Pertama, Mu’aahad. Siapakah mereka?

هُمُ الَّذِينَ صَالَحَهُمْ إِمَامُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى إِنْهَاءِ الْحَرْبِ مُدَّةً مَعْلُومَةً لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا ، وَالْمُعَاهَدُ : مِنَ الْعَهْدِ : وَهُوَ الصُّلْحُ الْمُؤَقَّتُ ، وَيُسَمَّى الْهُدْنَةَ وَالْمُهَادَنَةَ وَالْمُعَاهَدَةَ وَالْمُسَالَمَةَ وَالْمُوَادَعَةَ

“Mereka adalah orang-orang yang berdamai dengan imam kaum muslimin untuk tidak berperang dalam waktu yang telah diketahui (disepakati) untuk kemasalahatan. ‘Al Mu’ahad’ diambil dari kata ‘Al ‘Ahdu’ (janji) yaitu shulhu (perjanjian damai) yang telah ditentukan, dan dinamakan hudnah (gencatan senjata), juga dinamakan Al Muhaadanah, Al Mu’aahadah (agreement), Al Musaalamah (perdamaian), dan Al Muwaada’ah

(Fathul Qadir, 4/293. Al Fatawa Al Hindiyah, 1/181. Al Kharasyi, 3/175. Fathul ‘Ali, 1/333. Asy Syarhul Ad Dardir, 2/190. Al Qawaanin Al Fiqhiyah, Hal. 154. Mughni Al Muhtaj, 4/260. Al Umm, 4/110. Nihayah Al Muhtaj, 7/235, Kasysyaf Al Qina’, 3/103. Al Mughni, 4/459-461. Zaadul Ma’ad, 2/76. Al Muharrar fil Fiqhil Hambaliy, 2/182. Al Ikhtiyarat, Hal. 188)

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin mengatakan:

والمعاهد: من كان بيننا وبينه عهد، كما جرى بين النبي صلى الله عليه وسلم وقريش في الحديبية.

“Al Mu’ahad adalah siapa saja yang antara kita dan dia ada perjanjian, sebagaimana yang berlangsung antara Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kaum Quraisy di Hudaibiyah.” (Syaikh Al ‘Utsaimin, Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 159. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Kedua, Ahli Dzimmah. Siapakah mereka?

أَهْل الذِّمَّةِ هُمُ الْكُفَّارُ الَّذِينَ أُقِرُّوا فِي دَارِ الإْسْلاَمِ عَلَى كُفْرِهِمْ بِالْتِزَامِ الْجِزْيَةِ وَنُفُوذِ أَحْكَامِ الإْسْلاَمِ فِيهِمْ
“Ahlu Az Dzimmah adalah orang-orang kafir yang menetapkan kekafirannya di Negara Islam dengan menjalankan kewajiban membayar jizyah dan dilaksanakannya syariat Islam pada mereka.” (Jawahirul Iklil, 1/105. Kasysyaf Al Qina’, 1/704)

Ketiga, Musta’man. Siapakah mereka?

الْمُسْتَأْمَنُ فِي الأْصْل : الطَّالِبُ لِلأْمَانِ ، وَهُوَ الْكَافِرُ يَدْخُل دَارَ الإْسْلاَمِ بِأَمَانٍ ، أَوِ الْمُسْلِمُ إِذَا دَخَل دَارَ الْكُفَّارِ بِأَمَانٍ
 “Al Musta’man pada dasarnya: orang yang meminta keamanan, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara Islam dengan aman, atau seorang muslim jika masuk ke nagara kafir dengan aman.” (Durar Al Hikam, 1/262. Hasyiah Abi Su’ud, 3/440. Ad Durul Mukhtar, 3/247)

Nah, ketiga kelompok non muslim inilah yang terlindungi darahnya, selama status mereka belum berubah. Kapankah status mereka berubah? Para ulama mengatakan:

يُصْبِحُ الذِّمِّيُّ وَالْمُعَاهَدُ وَالْمُسْتَأْمَنُ فِي حُكْمِ الْحَرْبِيِّ بِاللَّحَاقِ بِاخْتِيَارِهِ بِدَارِ الْحَرْبِ مُقِيمًا فِيهَا ، أَوْ إِذَا نَقَضَ عَهْدَ ذِمَّتِهِ فَيَحِل دَمُهُ وَمَالُهُ
“Kafir Dzimmi, Mu’aahad, dan Musta’man akan dihukumi menjadi kafir harbi, saat dia memiliih bermukim di negara perang (darul harbi), atau jika dia membatalkan perjanjiannya maka halal darah dan hartanya.” (Ad Durul Mukhtar, 3/275, 303. Asy Syarhush Shagir, 2/316. Mughni Al Muhtaj, 258-262. Al Mughni, 8/458)

Non Muslim yang Harus Diperangi

Pertama, Ahlul Harbi.

هُمْ غَيْرُ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ لَمْ يَدْخُلُوا فِي عَقْدِ الذِّمَّةِ ، وَلاَ يَتَمَتَّعُونَ بِأَمَانِ الْمُسْلِمِينَ وَلاَ عَهْدِهِمْ
“Mereka adalah non muslim yang tidak termasuk dalam perjanjian dzimmah (jaminan keamanan) dan tidak memanfaatkan keamanan kaum muslimin dan tidak pula adanya perjanjian dengan mereka.” (Fathul Qadir, 4/278, 284. Al Fatawa Al Hindiyah, 2/174.Al Mawahib Al Jalil, 3/346-350. Asy Syarhu Ash Shagir, 2/267. Nihayatul Muhtaj, 7/191. Mughni Al Muhtaj, 4/209. Mathaalib Ulin Nuha, 2/508. Kasysyaf Al Qina’, 3/28. Al Mughni, 8/352)

Kedua, Ahlul Baghyi.

هُمْ فِرْقَةٌ خَرَجَتْ عَلَى إِمَامِ الْمُسْلِمِينَ لِمَنْعِ حَقٍّ ، أَوْ لِخَلْعِهِ ، وَهُمْ أَهْل مَنَعَةٍ
“Mereka adalah kelompok yang keluar (memberontak) kepada Imam kaum muslimin dalam rangka menolak kebenaran, atau melepaskannya, dan mereka adalah ahlu mana’ah (orang yang menolak).” (Mawahib Al Jalil, 6/276. Asy Syarh Al Kabir, 4/300. Asy Syarh Ash Shaghir, 4/426. Al Qawanin Al Fiqhiyah, Hal. 363. Al Umm, 4/214. Mughni Al Muhtaj, 4/123. Al Mughni, 8/104)

Prinsip Hubungan Muslim dengan Non Muslim

Allah Ta’ala telah menetapkan prinsip hubungan antara seorang Muslim dengan Non Muslim. Dan Dialah sebaik-baik Penentu Kebijakan.

Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menerangkan bahwa Dia tidak melarang orang-orang yang beriman berbuat baik, mengadakan hubungan persaudaraan, tolong-menolong dan hantu-membantu dengan orang-orang kafir selama mereka tidak mempunyai niat menghancurkan Islam dan kaum muslimin, tidak mengusir dari negeri-negeri mereka dan tidak pula berteman akrab dengan orang-orang yang hendak mengusir itu.

Ayat ini merupakan ayat yang memberikan ketentuan umum dan prinsip agama Islam dalam menjalin hubungan dengan orang-orang yang bukan Islam dalam satu negara. Kaum muslimin diwajibkan bersikap baik dan bergaul dengan orang-orang kafir, selama orang-orang kafir itu bersikap dan ingin bergaul baik terutama dengan kaum muslimin.

Seandainya dalam sejarah Islam terutama pada masa Rasulullah dan masa para sahabat, terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kaum muslimin kepada orang-orang kafir, maka tindakan itu semta-mata dilakukan untuk membela diri dari kelaliman dan siksaan-siksaan orang-orang kafir.
Di Mekah, Rasulullah dan para sahabat disiksa dan dianiaya oleh orang-orang kafir Quraisy, sampai mereka terpaksa hijrah ke Madinah. Sesampai mereka di Madinah, mereka pun dimusuhi oleh orang-orang Yahudi yang bersekutu dengan orang-orang kafir Quraisy, sekalipun telah dibuat perjanjian damai antara mereka dengan Rasulullah, sehingga terpaksa diambil tindakan kekerasan. Demikian pula di kala kaum muslimin berhadapan dengan kerajaan Persia dan Romawi, orang-orang kafir di sana telah memancing permusuhan sehingga terjadi peperangan.

Jadi ada satu prinsip yang perlu diingat dalam hubungan orang Islam dengan orang-orang kafir, yaitu: “Boleh mengadakan hubungan baik, selama pihak yang bukan Islam melakukan yang demikian pula”. Hal ini hanya dapat dibuktikan dalam sikap dan perbuatan kedua belah pihak.
Di Indonesia prinsip ini dapat dilakukan, selama tidak ada pihak agama lain bermaksud memurtadkan orang Islam atau menghancurkan Islam dan kaum muslimin.

Hal ini ditegaskan oleh ayat selanjutnya.

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Mumtahanah: 9)

Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah Ta’ala hanyalah melarang kaum muslimin bertolong-tolongan dengan orang-orang yang menghambat atau menghalangi manusia di jalan Allah, dan memurtadkan kaum muslimin sehingga ia berpindah kepada agama lain, yang memerangi, mengusir dan membantu pengusir kaum muslimin dari negeri mereka. Dengan orang yang semacam itu Allah melarang dengan sangat kaum muslimin berteman dengan mereka.

Pada akhir ayat ini Allah SWT mengancam kaum muslimin yang menjadikan musuh-musuh mereka sebagai teman bertolong-tolongan dengan mereka, jika mereka melanggar larangan Allah ini, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.

Wallahu A’lam…

Maraji:
Syarah Hadits Arbain Keempat Belas, Farid Nu’man Hasan
Al-Qur’anul Karim wa Tafsiruhu, Kemenag RI
Al-Intima

Tentang Penulis

Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolahmurabbi.com

Sekolahmurabbi.com adalah Media Informasi Keislaman yang dikelola oleh anak-anak muda.
Sekolahmurabbi.com menyajikan artikel dan informasi dasar-dasar keislaman yang dibutuhkan bagi para murabbi dan mutarabbi.

© | About Us | Kirim Tulisan | The Team | Contact Us | Privacy Policy | Disclaimer
Design by Hasugi.com