Oleh: Farid Nu'man Hasan
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'd:
Shaf anak-anak, utamanya adalah di belakang laki-laki dewasa. Apalagi jika mereka ramai. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Abu Malik Al Asy’ari katanya:
Rasulullah menjadikan laki-laki dewasa di depan anak-anak, dan anak-anak di belakang mereka, sedangkan wanita di belakang anak-anak. (HR. Ahmad No. 22911)
Namun, hadits ini dhaif menurut para ulama, karena ada perawi yang dhaif bernama Syahr Hausyab. (Ta’liq Musnad Ahmad, No. 22911)
Ada pun jika seorang saja yang dimasukkan ke shaf dewasa, itu tidak apa-apa, tidak memutuskan shaf.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
Jika anak kecil hanya satu hendkanya dia masuk ke shaf bersama laki-laki dewasa. (Fiqhus Sunnah, 1/243, cat kaki no. 4)
Kebolehan ini semakin kuat, karena hal itu juga pernah terjadi pada shalatnya Nabi ﷺ berikut ini:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
Bahwasanya Neneknya –Mulaikah- meninggalkan Rasulullah ﷺ dengan makanan yang telah dibuatkannya untuknya, maka Beliau ﷺ memakannya. Lalu Nabi bersabda: “Bangunlah aku akan shalat bersama kalian.” Lalu aku bangun mengambil tikar yang sudah menghitam karena sudah saking lamanya dipakai, lalu aku siramkan pakai air. Lalu Nabi ﷺ berdiri, sedangkan aku dan bersama SEORANG ANAK YATIM, sedangkan nenek di belakang kami. Maka, Beliau shalat bersama kami sebanyak dua rakaat. (HR. Al Bukhari No. 860)
Ucapan Anas bin Malik: “Al Yatiim Ma’iy (Anak Yatim bersamaku)”, menunjukkan bahwa dia masih kanak-kanak alias belum baligh. Hal ini diterangkan oleh Imam Badruddin Al ‘Aini berikut ini:
(Dan Anak yatim bersamaku) karena Yatim menunjukkan dia masih anak-anak, dan bukanlah dikatakan Yatim jika sudah mimpi basah (baligh). (‘Umdatul Qari, 6/154)
Harus diakui, bahwa sebagian ulama ada yang memakruhkan anak-anak di shaf bertama bersama orang dewasa, namun kisah ini sudah cukup menganulir pendapat tersebut.
Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar